Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Friday, August 28, 2015

Jual Buku Hak-Hak Konsumen oleh DR. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag, SH, M.Hum

Hak-Hak Konsumen oleh DR. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag, SH, M.Hum
Harga Rp 35.000
tebal : ix+164 hlm
tahun 2010
Penerbit Nusa Media

Pasar yang semakin mengglobal dan cara transaksi yang semakin berkembang, berdampak pada perubahan konstruksi hukum dalam hubungan antar pelaku usaha dan konsumen. Perubahan konstruksi hukum diawali dengan perubahan paradigma hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, yaitu hubungan yang semula dibangun atas prinsip caveat emptor berubah menjadi prinsip caveat venditor. Suatu prinsip hubungan yang semula menekankan pada kesadaran konsumen itu sendiri untuk melindungi dirinya berubah menjadi kesadaran pelaku usaha untuk melindungi konsumen.

Buku ini membahas tema-tema penting terkait masalah konsumen dan dunia niaga di era globalisasi ;

Pengertian konsumen, 
Sejarah gerakan perlindungan konsumen, 
Dasar PErlindungan Konsumen, 
Hukum PErlindungan Konsumen di Indonesia, 
Hak dan Kewajiban Konsumen. 
Buku ini juga membahas tentang sengketa , penyelesaian sengketa dan sanksi terhadap pelanggaran UUPK, baik sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan, dilanjutkan dengan pembahasan tentang sengketa konsumen, penyelesaian sengketa konsumen dan proses beracara tentang small claim, class action dan legal standing.

Jual Buku Gerakan Studi Hukum Kritis ( the critical legal sudies movement ) oleh Roberto M.Unger

Gerakan Studi Hukum Kritis ( the critical legal sudies movement ) oleh Roberto M.Unger
Harga Rp 45.000
tebal : xii + 208 hlm
tahun 2012
Penerbit Nusa Media

Gerakan Studi Hukum Kritis menguraikan ide-ide pokok sebuah gerakan intelektual yang mentransformasikan pandangan tradisionla tentang hukum dan doktrin hukum. Buku ini mengantarkan pembaca menuju pembahasan inti dalam karya Unger di bidang teori sosial : revisi gambaran modernis tentang personalitas, pengupayaan pendangan hidup sosial yang menolak kesebatentuan, dan pembaharuan tatanan pemerintahan dan ekonomi yang mampu menampung titik tolak bersama kalangan liberal dan sosialis.

Jual Buku Dasar-Dasar Hukum Bisnis oleh Arthur Lewis

Dasar-Dasar Hukum Bisnis oleh Arthur Lewis
Harga 85.000
tebal : xxv + 530 hlm
ukuran : 16 x 24 cm
tahun 2009
Penerbit : Nusa Media

Buku ini merupakan terjemahan dari karya Arthur Lewis, Introduction to Bussiness Law. Mencakup aspek tradisional dan aspek kontemporer hokum, teks komprehensif ini dimaksudkan agar mudah dipahami oleh mahasiswa dan praktisi hukum, pengelola niaga, dan industri. Mula-mula pembaca diperkenalkan dengan bentuk dan sumber-sumber hukum, disambung dengan uraian luas mengenai tema esensial dalam teks hukum bisnis ; hukum kontrak, termasuk penjelasan rinci pelaku-pelaku hukum yang membuat kontrakperseorangan, persekutuan perdata, dan perusahaan. Ada penjelasan lengkap mengenai legislasi yang berlaku saat ini untuk hukum kontrak, penjualan barang-barang, dan peraturan-peraturan kontrak konsumen. 

Setelah itu, dilanjutkan dengan bidang esensial lainnya; hukum pekerjaan, termasuk tema-tema tentang kontrak kerja, diskriminasi, kesehatan dan keselamatan, serta hukum serikat pekerja. Ada pula bab-bab tentang hak-hak konsumen, kredit konsumen, perbankan, jasa-jasa keuangan, kepailitan, asuransi dan perdagangan internasional, hak paten dan merek dagang, perlindungan dan reproduksi data. 

Kutipan kasus-kasus hukum yang relevan banyak dijumpai di seluruh bagian teks ini untuk mengilustrasikan poin-poin yang ingin diketengahkan. Setiap bab dibuka dengan mencantumkan topik kajian dan ditutup dengan pertanyaan-pertanyaan yang sesuai untuk membantu pemahaman mahasiswa. Untuk mengilustrasikan aplikasi praktik prinsip-prinsip hukum di tempat kerja, dimasukkan contoh-contoh dokumen niaga yang paling sering dujumpai dalam transaksi dengan perbankan.

Jual Buku Dasar - Dasar Hukum Normatif : Prinsip-prinsip Teoretis Untuk Mewujudkan Keadilandalam Hukum & Politik oleh Hans Kelsen

Dasar - Dasar Hukum Normatif : Prinsip-prinsip Teoretis Untuk Mewujudkan Keadilandalam Hukum & Politik oleh Hans Kelsen
Harga Rp 75.000
tebal : viii + 488 hlm
ukuran : 16 x 24 cm
Penerbit  Nusa Media

Buku ini, Dasar-Dasar Hukum Normatif : Prinsip-Prinsip Teoritis untuk Mewujudkan Keadilan dalam Hukum dan Politik, merupakan terjemahan dari karya Hans Kelsen yang berjudul What is Justice ? : Justice, Law, and Politics in the Mirror of Science. Buku ini membahas masalah keadilan dalam hubungannya dengan hokum, filsafat, politik dan ilmu pengetahuan. Dalam bab-bab awal, Kelsen mengeksplorasi sebagai usaha pencarian jawab atas pertanyaan : apakah keadilan itu, mulai dari pemikiran Plato, Aristoteles, doktrin-doktrin dalam Kitab Suci, sampai pemikiran-pemikiran terbaru di masa sekarang. Eksplorasi itu dipaparkan guna membangun pemahaman yang ideal tentang keadilan yang bias berlaku di mana saja dan kapan saja. 

Dalam bab-bab selanjutnya, Kelsen menyajikan tema-tema mendasar yang sangat menarik untuk dikaji; Doktrin hukum alam dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teori hukum alam, absolutisme dan relativisme dalam filsafat dan politik, pertimbangan nilai dalam ilmu hukum. Dia menganalisis struktur hukum positif dari sebuah realitas dan bukan dari sudut pandang metafisika. Dia memperlihatkan berbagai hubungan yang diperlukan ilmu pengetahuan positif umumnya dan logika positisme khususnya dengan nilai-nilai teori relativistis dan dia menganjurkan paralelisme antara nilai-nilai dan demokrasi dalam teori tertentu, dan pada sisi lain dia juga menganjurkan kondisi paralel yang sama antara keyakinan dalam nilai-nilai absolut dan otokrasi. Akhirnya, dia mengkaji perbedaan antara ilmu alam dan ilmu sosial dalam hal pengetahuan dan karakter yang diperlihatkan sebagai landasan metodologis dari dua prinsip fundamental ; kausalitas dan keterhubungan.

Tuesday, August 25, 2015

Jual Buku Korupsi dan Permasalahannya oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji,SH.,MH

Korupsi dan Permasalahannya oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji,SH.,MH
Harga Rp 70.000
penerbit Diadit Media

Asas Hukum Pidana sebagai Primary Science sering kali dijadikan kajian solusi atas polemik dan permasalahan kasus korupsi seperti tindakan overheidsbeleid dalam relasi Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana (korupsi) yang sering menimbulkan Kriminalisasi Kebijakan. Asas Hukum Pidana, yaitu Systematische Specialist (Kekhususan yang Sistematis), sebagai dasar pemahaman pemisahan antara dua lingkup hukum ini seolah-olah terabaikan dalam implementasinya sehingga menimbulkan dualitas pemahaman yang keliru. Selain itu, polemik tentang Kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pemahaman antara BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang operasionalisasinya tunduk pada privaatrechtelijkheid dalam kaitan dengan makna Keuangan Negara, juga menjadi kendala tersendiri.

Jual Buku KUHAP dalam Prospektif oleh Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH,MH

KUHAP dalam Prospektif oleh Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH,MH
Harga Rp 85.000
penerbit Diadit Media

Dalam menghadapi perkembangan masyarakat dinamis, peran pembaruan Hukum Pidana ( Acara ) yang memiliki arah ekstensif harus tetap dianggap sebagai "Primary Science " untuk berbagi kajian solusi terhadap persoalan praktek peradilan maupun sistem peradilan pidana. Beberapa kelemahan KUHAP, seperti gangguan hubungan klasik tahap " Pra Penuntutan " antara Penyidik dan Penuntut Umum, kewenangan upaya paksa dan tiadanya kontrol dalam kaitan penangkapan/penahanan, lemahnya lembaga Pra Peradilan yang sangat tidak respon dan pasif tersebut dan berbagai kelemahan diatas, sehingga pendekatan pembahasan KUHAP sebagai Rancangan Prospektif yang memiliki arah Adversarial System, meski sama sekali tidak absolut, akan dirasakan dalam pembahasan buku ini. Tidak terlepas dari sisi pertanggungjawaban akademis, meskipun kapabelitas praktis tetap menjadi bahagian rangkaian yang dapat dikritisi.

Diharapkan buku ini dapat menjadi pemahaman relatif untuk menjawab segala isu hukum komprehensif, sehingga ketidakpedulian masyarakat terhadap pembangunan sistem hukum pidana dapat terminimalisasi.

Pro dan kontra terhadap rancangan KUHAP sangat progresif dalam proses sosialisasi. Harapan kesempurnaan merupakan suatu kewajaran , namun kelemahan dan kekurangan substansi buku ini akan memperkaya kewajaran tersebut, karenanya segala saran dan kritik dari pembaca akan menjadi sumbangsih pemikiran penulis tersendiri yang sangat bermanfaat.

Akhirnya, terhadap polemik Rancangan KUHAP dalam buku ini diharapkan terlontar dari komunitas hukum, baik akademisi, praktisi maupun pemerhati hukum dalam rangka memenuhi wacana pembaruan Hukum Acara Pidana yang responsif di Indonesia.

Jual Buku Filsafat Hukum Perspektif Historis oleh Carl Joachim Friedrich

Filsafat Hukum Perspektif Historis oleh Carl Joachim Friedrich
Harga Rp 56.500
tebal xii+365 hlm
Penerbit Nusa Media

Buku ini merupakan usaha Carl Joachim Friedrich untuk menghadirkan kajian tentang filsafat hokum dalam perspektif historisnya. Usaha semacam ini mengharuskan sang penulis untuk melakukan pemilihan secara cermat terhadap bertumpuk-tumpuk materi dan pendapat yang telah ada. Dalam usahanya ini Joachim menggunakan alat pengukur yang relative obyektif, sehingga tema-tema yang disajikan merupakan pokok bahasan yang sangat penting dalam ranah filsafat hokum. 

Buku langka ini dibagi menjadi dua bagian ; 

Bagian Pertama, Perkembangan Sejarah, membahas asal usul, perkembangan dan pasang surutnya filsafat hukum. Keseluruhan bab ( semuanya 19 bab ) dalam bagian ini berusaha mengelaborasi hokum dalam pandangan madzab-madzab besar filsafat dan para filsuf terkemuka. Aliran-aliran besar yang pandangannya tentang hokum dibahas dalam buku ini meliputi : Stoicisme, Relativisme, Formalisme, Skeptisisme dan juga Perjanjian Lama. Sedangkan filsuf-filsuf yang memikirkannya dikaji adalah : Plato, Aristoteles, St.Agustine, Thomas Aquinas, Bodin, Althusius, Grotius, Thomas Smith, Richard Hoocker, James I, Edward Coke, F Bacon, Hobbes, Locke, Montesquieu, Spinoza, Wolf, Rousseau, Kant, Hegel, Marx, Engels, Ihering dan Stammler. 

Bagian Kedua, Analisis Sistematis ( terdiri dari 5 bab ) menghadirkan beberapa topic mendasar di bidang filsafat hokum: Keadilan, Kesetaraan, dan Orang Awam; Hukum Kekuasaan dan Legitimasi; Hukum dan Ketertiban; Hukum Konstitusi sebagai Dasar Sistem Hukum; Kedamaian dan Komunitas Hukum Dunia. Disertai juga dua lampiran penting : (1) Hukum dan Sejarah; (2) Komentar tentang Pandangan Leewelyn mengenai Hukum, Perilaku Pejabat, dan Ilmu Politik. 

Buku Filsafat Hukum Perspektif Historis wajib dibaca oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Filsafat. Karena sifatnya yang elementer dan bahasanya mudah dicerna, buku ini juga dapat dipelajari oleh siapapun yang tertarik dengan wacana ini.

Monday, August 10, 2015

Jual Buku Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara oleh Prof.Dr.Barda Nawawi

Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara oleh Prof.Dr.Barda Nawawi
Penerbit : Genta Publishing
Harga Rp 60.000

Keberadaan pidana penjara pada masa kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sebagian pakar ada yang menggagas untuk menghapus pidana penjara karena dianggap sudah ketinggalan zaman dan sudah tidak sesuai dengan peradaban manusia modern. Disisi lain, ada yang menganggap bahwa pidana penjara masih layak dipertahankan sebagai alternatif untuk menanggulangi kejahatan dengan asumsi dan judtifikasi tertentu. Perdebatan dan kontroversi antara dua kubu abolisionis dan retensionis tersebut semakin menemukan tempatnya jika dikaitkan dengan fakta kekinian bahwa sistem peradilan pidana hanya mendemonstrasikan keberhasilannya untuk memidana , sistem peradilan tidak mampu menjadi instrumen untuk memulihkan kemanusiaan seseorang.

Buku ini tidak mengambil posisi pro atau kontra atau ingin terbenam pada pusaran perdebatan dan kritik antara dua kubu tersebut. Buku ini ada, mengambil tempat pada pusat kesadaran kritis untuk berpihak dan tidak ragu untuk menolak bahkan berseberangan dengan dua arus pemikiran tersebut. Buku ini betul-betul hadir untuk mencoba berdiri pada posisi dan berpihak pada sikap intelektualnya sendiri bahwa memahami pidana harus secara holistik karena pidana sangat terkait dengan aspek yang sifatnya multidimensional.

Buku ini juga telah menggugat ingatan kolektif dunia pengembanan hukum kita bahwa kebijakan legislatif menempati posisi strategis dalam menentukan keberhasilan sistem penegakan hukum. Kegagalan pada level legislatif akan menimbulkan efek berantai pada tahap-tahap selanjutnya seperti aplikasi maupun pelaksanaan hukumnya. Oleh karena itu, perhatian pada aspek kebijakan legislatif untuk menetapkan dan merumuskan pidana penjara sudah seharusnya menjadi prioritas utama khususnya, jika dikaitkan dengan agenda pembaharuan hukum pidana. Maka wawasan yang ditawarkan oleh buku ini menjadi suatu yang wajib dibaca oleh mahasiswa, dosen dan para penegak hukum, serta masyarakat umum.

Thursday, August 6, 2015

Jual Buku Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan (Kritik Historis Hukum Waris) oleh David S. Powers

Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan (Kritik Historis Hukum Waris) oleh David S. Powers
Tebal : xvi + 314 hlm
Terbit tahun 2001
Penerbit LkiS
harga Rp 45.000
 
Dalam perkembangan agama, para pemeluk teguh sering bertikai soal otentisitas. Otentisitas menjadi salah satu kriteria kebenaran suatu pemahaman ajaran. Seringkali diabaikan di sini proses-proses sosial, politik dan budaya yang mempengaruhi pemikiran dan perumusan [sistem] ajaran tersebut, suatu dimensi historis dari ajaran agama.
 
Buku ini adalah suatu kajian mengenai ajaran yang dianggap sebagai [sistem ajaran] yang otentik dan [sistem ajaran] historis. Pokok kajiannya adalah hukum Islam, lebih khusus lagi, hukum waris Islam. Menurut penulis, apa yang dikenal sebagai hukum waris Islam adalah sesuatu yang baru terbentuk para peralihan kekayaan antargenerassi pada abad pertengahan di Spanyol dan Afrika Utara. Hukum Waris Islam ini sangat berbeda dengan apa yang disebutnya sebagai hukum purwa Islam yang menurut rekonstruksi historis dan analisis literer penulis sungguh-sungguh diterima Nabi Muhammad.
 
Lantas mana yang otentik? Apakah kita perlu menyandarkan keyakinan ajaran pada  salah satunya  otentisitas? Adakah yang otentik itu? Bagaimana dan siapa yang berhak menentukan otentik dan tidak otentik? Apakah yang kita yakini sungguh-sungguh otentik? Mungkin kita perlu menyimak buku ini.

Jual Buku Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif oleh Prof.Dr.Romli Atmasasmita, S.H., LL.M

Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif oleh Prof.Dr.Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
Harga : Rp 45.000
Penerbit : Genta Publishing
 
Sulit dipungkiri bahwa perkembangan ilmu hukum di Indonesia masih tertinggal dari ilmu-ilmu sodial lainnya, seperti ilmu politik, sosiologi, antropologi, dan ekonomi. Ketertinggalan tersebut tentu saja berdampak sangat luas, tidak hanya dalam pola pikir para sarjananya, namun juga dalam praktik hukum di Indonesia

Thursday, July 23, 2015

Jual Buku Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia oleh Nick Devas, Brian Binder, Anne Booth, Kenneth Davey, Roy Kelly

Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia oleh Nick Devas, Brian Binder, Anne Booth, Kenneth Davey, Roy Kelly
harga Rp 50.000
penerbit UI Press
 
Daftar Isi
1.Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia: Sebuah tinjauan umum
2.Pajak Daerah: Kemungkinan untuk pembaharuan
3.Sumber penerimaan daerah: Retribusi dan laba Badan Usaha Milik Daerah
4.Pajak Tanah dan Bangunan
5.Administrasi Penerimaan Daerah
6.Hubungan Keuangan Pusat-Daerah di Indonesia
7.Pengeluaran Pembangunan pemerintah daerah yang dibiayai dengan dana Pemerintah Pusat di Indonesia: Hasil yang telah dicapai dan peluang di Masa Depan
8.Dana Pinjaman untuk pembangunan Daerah
9.Pembiayaan Jasa Perkotaan
10.Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah

Jual Buku Asal Mula Hukum Islam [ Alquran, Muwatta, dan Praktik Madinah ] oleh Yasin Dutton

Asal Mula Hukum Islam [ Alquran, Muwatta, dan Praktik Madinah ] oleh Yasin Dutton
Judul Asli : the Origins of Islamic Law, the Quran, the Muwatta, and Madinan Amal
harga Rp 85.000
Penerbit : Islamika
Cetakan Pertama, September 2003
Ukuran Buku : 15,5 x 23,5 cm
Jumlah Halaman : xx + 420 hlm
 
Menurut Farouq Abu Zaid, hukum-hukum Islam yang dilandaskan melalui para Imam mazahibul arbaah muncul sebagai reaksi atas perkembangan masyarakatnya, dan bahwa hukum Islam senantiasa berubah, berkembang dan berganti menurut kondisi setiap zaman dan situasi masyarakatnya. Berkaitan dengan itu ia mengklasifikasikan para imam mazhab ke dalam sistem yang berbeda yaitu, Imam Abu Hanifah Numan ibn Tsabit (80-150 H) digolongkan Imam kaum rasionalis, Imam Malik ibn Anas (93-179 H) digolongkan ke dalam Imam golongan tradisionalis, Abu Abdillah Muhammad ibn Idris ibn SyafH) digolongkan Imam kaum moderat, Ahmad ibn Hambal (164-243 H) imam kaum fundamentalis.
 
Buku ini memberikan perspektif baru tentang Imam Malik yang sebagaimana umumnya digolongkan kepada mazhab pemikiran tradisional yang tekstualis ternyata memiliki posisi ketiga, (alternatif, pen) antara para ahli hukum based text pasca Asy-Syafii dengan para orientalis Barat. Keberadaan kitab Muwataa sebagai kitab hukum yang dibuat pada masa awal Islam untuk tidak mengatakan yang terawal tentu menjadi bahan kajian yang menarik untuk mengetahui karakteristik kitab dan pengaruh tradisi Madinah, serta Al-Quran dalam kitab tersebut.
 
Dalam kitab-kitab yurisprudensi Islam (ushul fiqh) secara umum akan didapatkan bahwa hukum Islam bersumberkan dari al-Quran dan Sunnah. Berkaitan dengan itu, menurut Yassin Dutton terdapat dua pendapat utama tentang sumber-sumber yurisprudensi Islam. Pertama, pendapat dari para ulama klasik (yaitu paska Asy-Syafii. Kedua, pendapat dari kelompok resivionis dari mayoritas sarjana Barat modern, khususnya yang sependapat dengan Goldziher dan Schacht.
 
Pendapat klasik menunjukkan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang berasal dari dua sumber utama, terpelihara dalam teks-teks al-Quran dan Hadits di samping sumber-sumber tertentu yang diakui lainnya seperti ijma (konsensus) dan qiyas (analogi) yang pada akhirnya otoritas final itu semua adalah berasal dari teks-teks itu sendiri. Pendapat kedua menganggap sebagian besar teks-teks hadits yang ada adalah palsu, hal ini dilakukan untuk memperkuat apa yang pada dasarnya merupakan tradisi lokal dari tiap-tiap pusat pendidikan di dunia Islam dengan otoritas nabi sebagai usaha untuk melegitimasi pendapat mereka.
 
Banyaknya hadits-hadits palsu dan tidak pernah ada atau sangat sedikit yang benar-benar eksis keotentikannya, serta terdapat sejumlah kerancuan dan kontradiksi baik dalam teks maupun periwayatan, menjadi bukti untuk meragukan otentisitas Hadis Nabi. Penyandingan kata Kitab dan Sunnah dan bahwa ungkapan Sunnah nabi telah dipakai sejak masa-masa awal, tetapi hanya dalam pengertian kabur dan umum atas apa yang dianggap benar dan sesuai oleh masing-masing kelompok yang menggunakannya, seperti digunakan oleh beragam kelompk politik yang masing-masing mereka menyerukan kembali pada Kitab Allah dan Sunnah nabi.
 
Berkaitan dengan eksistensi kitab Muwatta pada abad ke 2 H yang diragukan oleh para orientalis resivionis seperti diutarakan Calder yang berpendapat bahwa karya ini merupakan produk yang tertulis di Cordoba pada akhir abad 3 H. Yassin memberikan argumen-argumen empirik yang didapatinya untuk membuktikan bahwa Kitab Muwatta tidak hanya merupakan produk dari Malik di Madinah yang ditulis sebelum kewafatannya pada 179 H, tetapi secara substansial juga telah eksis sebelum 150 H. (hal.52-53). Buku ini terbagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama memberikan penjelasan tentang latar belakang konteks Madinah secara umum.
 
Signifikansi hal ini akan nampak nyata jika ingin meletakkan Malik dan kitab Muwattanya ke dalam setting ke Madinahannya secara tepat. Bagian ini terdiri dari tiga bab yang berbicara tentang Malik dan Madinah, Kitab Muwatta, dan amal masyarakat Madinah.
 
Bagian kedua secara lebih khusus membahas tentang unsur al-Quran dalam kitab Muwatta. Bab empat, Pertimbangan-pertimbangan tekstual, menjelaskan secara singkat aspek-aspek tekstual dari al-Quran dalam kitab Muwatta serta mencakup penelusuran terhadap bagian-bagian yang syazz yang terdapat di dalamnya serta arti pentingnya penafsiran.
 
Bab lima dan enam membahas tentang aspek-aspek yang bersifat teknis dari penerapan Malik terhadap al-Quran dalam kitab Muwatta, walaupun seringkali bertentangan dengan latar belakang kontekstual tradisi. Bab ketujuh berhubungan dengan pertimbangan-pertimbangan yang lebih bersifat kronologis yaitu; arti penting naskh dan asbabun nuzul penafsiran al-Quran dalam konteks tradisi pada satu sisi dan kontribusi Dinasti Umayyah terhadap perkembangan hukum Islam dari pijakannya dalam al-Quran dan Sunnah di sisi yang lain.
 
Bagian ketiga merupakan kesimpulan yang terdiri dari tiga bab yang menjelaskan tentang al-Quran dan Sunnah, Sunnah versus Hadits serta diakhiri dengan kesimpulan melalui analisis berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya. Dengan kesimpulan sebagai berikut:

1. Dalam Kitab Muwatta terdapat banyak sekali kumpulan materi al-Quran yang dinyatkan secara jelas, tetapi sebagian besar dinyatakan secara tidak langsung dan taken for granted.

2. Unsur al-Quran merupakan sebuah bagian integral dari hukum Islam awal sebagaimana yang ditunjukkan dalam Kitab Muwatta dan tidak menjadi dalil pengesah yang terakhir.

3. Dalam term-term penerapannya, al-Quran tidak dapat dipisahkan dari Sunnah; tetapi, al-Quran menjadi motor bagi Sunnah, dan Sunnah menjadi pengejawantahan bagi al-Quran.

4. Sunnah lebih diketahui (bagi ulama Madinah) dari amal ketimbang hadits; begitu juga, ketika terdapat sebuah penafsiran terhadap teks al-Quran dan Hadits, maka penafsirannya lebih disandarkan pada latar belakang amal daripada semata-mata pada teks.

5. Dengan demikian, hadits lebih memiliki peran ilustratif daripada otoritatif dan pemahaman yang sebenarnya terhadap al-Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum yang diperoleh melalui kajian-kajian terhadap teks-teks Al-Quran dan Hadits tidak sebanyak diperoleh melalui kajian terhadap apa yang disebut dengan amal.

6. Amal dan Sunnah tidak sama dan keduanya tidak dapat dikumpulkan di bawah terjemahan yang sama berupa praktik atau Tradisi yang hidup. Tetapi sebagaimana Sunnah terdiri dari unsur al-Quran dalam praktiknya ditambah dengan unsur ujtihad (ijtihad nabi), maka begitu pula amal terdiri unsur al-Quran dan Sunnah dalam praktiknya ditambah dengan unsur ijtihad (ijtihad sahabat, tabiin, khalifah atau ulama),

7. Perkembangan hukum Islam abad 1-2 menunjukkan dua kecenderungan: kecenderungan terjadinya perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang ditimbulkan oleh ambiguitas bahasa dan kemungkinan-kemungkinan yang beragam dari penafsiran dan Kecenderungan terjadinya persamaan pendapat yang tampak dari semakin termarjinalkannya pendapat-pendapat yang syazz sebelumnya. / Mazhab yang ada.
 
Sebagai karya terjemahan, untuk memahami buku ini diperlukan ketelitian yang seksama agar sesuai dengan maksud penulis sesungguhnya. Dan menurut penulis disinilah kelemahan setiap buku hasil terjemahan, termasuk buku ini. Hal ini menuntut pihak penerbit untuk terus merevisi pada masa-masa yang akan datang. Namun demikian, hal ini tidak mengurangi dalamnya kajian yang disajikan oleh Yasin Dutton terhadap Imam Malik, dan kitab Muwatta yang penting bagi pemerhati hukum Islam pada khususnya dan umat Islam pada umumnya.
 
Dalam mengkaji buku-buku hasil karya orientalis seperti ini perlu dikaji lebih mendalam dan tentu saja debatable. Menurut Prof Azim Nanji, kajian orientalism dapat menimbulkan sisi ironis pandangan terhadap suatu karya penelitian ilmiah, di mana orientalisme dan Islamic Studies yang oleh tradisi intelektual Barat-Eropa digunakan untuk mengkaji yang lain (the other atau Islam), ternyata telah menjadi teks serta objek kajian, sebagai yang lain atau Islam itu sendiri. Munculnya karya-karya seperti ini perlu kiranya menjadi bahan pertimbangan untuk terus mengkaji sumber-sumber hukum Islam klasik yang masih banyak belum disentuh oleh kalangan Islam sendiri.
 
Pada akhir tulisan ini, mengutip bahasanya Syafii Maarif, setiap karya harus dinilai kritis dan sejujur-jujurnya. Dan, adalah hak setiap orang untuk menerima atau menolak karya tersebut. Yang tidak etis adalah sikap menghukum karya seseorang tanpa merasa perlu mempelajarinya dengan seksama terlebih dahulu. Sikap semacam ini muncul kepermukaan sebagai manifestasi dari kecengengan intelektualisme.
 
Ali Mursyi Abdul Rasyid, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sunday, April 26, 2015

Jual Buku Dekonstruksi Hukum Eksplorasi Teks dan Model Pembacaan oleh Dr.Anton F.Susanto, SH,M.Hum

Dekonstruksi Hukum Eksplorasi Teks dan Model Pembacaan
oleh Dr.Anton F.Susanto, SH,M.Hum
harga Rp 43.000 [belum ongkos kirim]
penerbit Genta Publishing

Buku ini mencoba mengupas mengenai berbagai persoalan yang terkait dengan hegemoni pandangan atau aliran pemikiran terhadap keilmuan pribadi-pribadi tertentu, yang sudah saatnya berubah dan bergeser, atau paling tidak bersedia sejenak untuk memalingkan mukanya ke arah kebenaran lain.

Buku ini juga mencoba merefleksikan kebimbangan pribadi di tengah serbuan-serbuan pandangan yang luar biasa besar yang tidak dapat dibendung, mengingat kondisi penulis sama persis dengan kondisi mereka yang mengalaminya, dengan memposisikan diri bahwa penulis sebagai penganut pemikir pemberontak, seorang teroris keyakinan, dengan tujuan menghasut pemikiran, menjungkirbalikan pemahaman yang telah lama dianut dengan tujuan melihat peluang dalam perubahan yang dramastis.

Buku ini adalah serpihan tulisan yang masing-masing bab atau bagiannya memiliki tema, judul yang berbeda satu sama lain serta menghindarkan hal yang berbau sistematis (meskipun diakui gagal). Namun pada sudut lainnya ada keterkaitan satu bahasan dengan bahasan lain sekaligus perbedaan dan penyangkalan di dalamnya. Saya ingin katakan, tulisan ini sangat dipenuhi tabrakan/benturan dan kontradiktif. Dengan kata lain, tulisan ini sekalipun berjudul “dekonstruksi”  terhadap pemikiran dominan dalam hukum, namun tulisan ini pun mendekronstruksi teksnya sendiri.